Struktur Organisasi


Profil Pimpinan OPD 

Kantor Kecamatan Selimbau 

 

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SELIMBAU

https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka dari itu kantor Kecamatan Selimbau mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Susunan Organisasi Kecamatan Selimbau terdiri dari :

  • Camat Selaku Unsur Pimpinan Tertinggi Kecamatan;
  • Sekretaris Camat Selaku Unsur Pimpinan Sekretariat Kecamatan;
  • Seksi - Seksi dan Sub Bagian Selaku Staf dan Pelaksana; 

A. Adapun seksi-seksi yang ada dalam SOTK tersebut adalah :

  1. Seksi Pemerintahan; a) Kasi Pemerintahan, b) Pengadministrasi Pemerintahan, c) Pengadministrasi Kependudukan, 
  2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; a) Plt. Kasi Trantib, b) Sat Pol PP, c) Petugas Keamanan. 
  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; a) Kasi Ekbang, b) Pengadministrasi Umum, c) Pengadministrasi Umum.
  4. Seksi Kesejahteraan Rakyat; a) Kasi Kesra, b) Pengadministrasi Umum, c) Pengadministrasi Umum.

B. Sekretariat Kecamatan membawahi 2 (dua) sub bagian, yaitu:

  1. Sub Bagian Program dan Keuangan; a) Kasubag Program dan Keuangan, b) Pengadministrasi Keuangan, c) Pengadministrasi Keuangan.
  2. Sub bagian Umum dan Aparatur.; a) Kasubag Umum dan Aparatur, b) Pengadministrasi Umum, c) Pengadministrasi Umum.