Rapat Musyawarah Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Tahap II di Aula kantor Kecamatan Selimbau 2024

2024-05-22 13:19:05

    

Rusdi Hartono, S.P., M.M. Camat Selimbau memimpin rapat musyawarah terbuka perihal Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) pada tahap II setelah sebelumnya pernah dilakukannya pada hari rabu, tanggal 8/5/2024 bertempat di Aula kantor Kecamatan Selimbau dan selanjutnya kemudian dilaksanakan rapat kembali pada pada hari selasa, tanggal 21/5/2024 di aula rapat Kantor Kecamatan Selimbau dilaksanakan musyawarah ini terkait dalam hal penentuan jadwal pemasangan plang larangan  pertambangan tanpa ijin di wilayah Desa Gudang Hulu Kecamatan selimbau

adapun yang hadir dalam kegiatan rapat yang berlangsung di aula rapat Kantor Kecamatan Selimbau yaitu Camat Selimbau, Sekcam Selimbau, Kapolsek Selimbau, Danramil Selimbau, POL.PP Selimbau, Kepala Desa Gudang Hulu beserta Perangkat Desa, PJ Kepala Desa Gerayau dan Perangkat Desa Desa Engkerengas

selain itu diketahui hasil kesepakatan dari rapat musyawarah pertambangan tanpa ijin (PETI) yang disepakati oleh Forkopimcam Kecamatan Selimbau beserta Kepala Desa serta Perangkat Desa dan yang termasuk hadir dalam kegiatan rapat tersebut dan hasil sebagaimana berikut :

1. Penjadwalan pemasangan Plang larangan PETI bersama pihak Desa Gudang Hulu dengan Pihak Forcopimcam Selimbau di Wilayah Desa Gudang Hulu kecamatan Selimbau, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal, 29 Mei 2024 pukul 08.00 WIB Titik Kumpul di kantor Desa Gudang Hulu.
2. Untuk Desa Engkerengas dan Desa Gerayau Kec.Selimbau akan melaksanakan Rapat Musyawarah PETI di Desanya masing-masing dan di tuangkan dlm BA hasil Musyawarah di Desa, setelah itu baru akan dilaksanakan pemasangan plang larangan PETI sesuai jumlah Titik Lokasi yg telah di tentukan oleh pihak Desa daerah yg terlarang.

dan perlu untuk diketahui serta dipahami sebagaimana catatan bagi kita bersama  bahwa dengan adanya Upaya Pemberhentian Aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di Wilayah Desa Gudang  Hulu, Desa Gerayau dan juga Desa Engkerengas dapat mencerminkan prilaku taat akan hukum serta dapat menjadi kesadaran bagi pekerja, kelompok masyarakat akan kerusakan serta dampak terhadap lingkungan terutama tercemarnya air untuk penyediaan konsumsi air bersih dan terdapat hal-hal yang ditimbulkan seperti limbah pencemaran bahan kimia anorganik, pencemaran bahan kimia organik, dan lainnya dari maraknya aktivitas ini.