Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Selimbau Tahun 2023

2023-03-06 20:34:46

https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id

Camat Selimbau pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Selimbau telah dilaksanankan kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekubah Periode 2022-2028, https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id  Pengganti Antar Waktu Anggota BPD Desa Dalam, Desa Piasak Hilir dan Desa Mawan Periode 2020-2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Selimbau atas nama Bupati Kapuas Hulu selaku pejabat yang melantik anggota BPD, juga dihadiri oleh Kapolsek Selimbau, Danramil 1206-10 diwakilkan oleh anggotanya, Kepala KUA Kecamatan Selimbau sekaligus sebagai rohaniawan, https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id  Kepala Desa Sekubah, Kepala Desa Piasak Hilir, Kepala Desa Mawan, Ketua BPD Desa Piasak Hilir, Ketua BPD Desa Mawan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa. Anggota BPD Desa Sekubah yang diambil sumpah dan dilantik terdiri dari 5 orang, yang merupakan keterwakilan wilayah/Dusun. https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id  Sedangkan untuk Desa Dalam, Desa Piasak Hilir dan Desa Mawan, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar Waktu Pasal 22 ayat (1): Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD; ayat (2) Dalam hal calon anggota BPD Nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. ​​https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id  Untuk Desa Dalam dan Desa Piasak Hilir, anggota BPD antar waktu yang dilantik masing-masing berjumlah 1 orang, sedangkan Desa Mawan berjumlah 2 orang, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 1 orang anggota keterwakilan perempuan. Camat Selimbau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (3) menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id  Selanjutnya BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu pertama: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan ketiga, Melakukan pengawasan kinerja Kepala  Desa. Di samping itu, BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan. https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id  Di sampan itu, sebagai unsur pemerintah Desa, maka Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, yang harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Desa.https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id