MUSYAWARAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN ZAKAT MAAL, ZAKAT FITRAH, FIDYAH, INFAQ DAN SHADAQAH TAHUN 1443 H/2022 M. DI WILAYAH KECAMATAN SELIMBAU.

2022-04-13 13:09:15

https://www.kec-selimbau.kapuashulukab.go.id/

Pada Hari Selasa tanggal 12 April 2022 pukul 09.30 WIB, menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : B.1338/Kk. 14. 12.6/BA.00/04/2022 tanggal 6 April 2022 perihal Penetapan Besaran Zakat Maal, Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M/1443 H, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selimbau dengan surat Nomor : B-047/Kua.14.12.13/BA.01/04/2022 tanggal 7 April 2017

https://www.kec-selimbau.kapuashulukab.go.id/

telah mengundang Forkopimcam Selimbau, Kepala Instansi/Unit Kerja, Kepala Desa, Penyuluh Agama Islam, Ketua/Pengurus Masjid, Pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan tokoh agama dan masyarakat se Kecamatan Selimbau untuk melaksanakan musyawarah dalam rangka membahas tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Fidyah, Infaq dan Shadaqah Tahun 1443 H/2022 M di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Selimbau. Adapun hasil yang telah disepakati peserta musyawarah, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Zakat Fitrah (makanan pokok) jika dihitung dalam bentuk mata uang rupiah
  1. Klasifikasi I  : 2,5 kg @Rp 18.000,00 = Rp 45.000,00; (Beras Premium Cap Madu Tupai,  Cap Lilin / CK 20 dan Lainnya yang sejenis).
  2. Klasifikasi II  : 2,5 kg @Rp 16.000,00 = Rp 40.000,00; (Beras Sawah / Huma).
  3. Klasifikasi III : 2,5 kg @Rp 15.000,00 = Rp 37.500,00; (Beras Cap Tho, Janur, A, 88 dan yang sejenisnya).
  4. Klasifikasi IV : 2,5 kg @Rp 12.000,00 = Rp 30.000,00; (Beras Cap AAA, TJ, Ikan, 868, dan sejenisnya).

https://www.kec-selimbau.kapuashulukab.go.id/ 

  1. Sedangkan untuk Zakat Maal/Zakat Harta, yaitu jika harta kekayaan telah mencapai 1 Tahun, nisabnya senilai Emas murni 85 gram x @Rp 988.000,00/gram = Rp 83.980.000,00 x 2,5%=Rp 2.099.000,00. Makaditetapkan zakat maal zakat harta sebesar Rp 2.099.000,00;
  2. Bagi yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syar’I, maka wajib membayar fidyah dengan klasifikasi sebagai berikut:
  1. Klasifikasi I  : Rp 30.000,00;
  2. Klasifikasi II  : Rp 20.000,00;
  1. Sedangkan untuk Infaq dan shaqah untuk memudahkan dalam menghitungnya, maka ditetapkan standar minimal atau serendah - rendahnya dengan jumlah sebesar Rp 2.000,00/jiwa;