https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id
https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id
https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id
Berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 400.10/1454/DPMD/PM tanggal 12 Mei 2023 yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang Pendataan Desa. Menindaklanjuti dari surat tersebut Pemerintah Kecamatan Selimbau melaksanakan Kegiatan Rapat Percepatan Pemuktahiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 yang di laksanakan pada Hari Selasa dan Rabu tanggal 16 dan 17 Mei 2023.
https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id
https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id
https://kec-selimbau.kapuashulukab.go.id
Kegiatan di buka oleh Sekretaris Kecamatan Selimbau, dengan peserta rapat terdirindari Staf Kantor Kecamatan Selimbau, Koodinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kapuas Hulu, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Selimbau,serta 17 Kepala Desa dengan Perangkat Desa sekecamatan Selimbau. Sekretaris Kecamatan Selimbau dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh kompenem yang berhadapan langsung dengan kegiatan KPM dan IDM untuk mendata potensi yang berkenaan dengan peningkatan status Desa sebagai garda terdepan dalam pengembangan semua unsur yang ada di Desa. Ketepatan waktu dan keakuratan data merupakan komponem dan tolak ukur dalam penilaian status Desa . Maka kepada semua pihak agar bekerjasama dengan baik dalam mensukseskan program Pemerintah dalam peningkatan kemampuan Desa untuk lebih sigap dan siap dalam menyampaikan data dan informasi menuju Indeks Desa Membangun yang lebih unggul. Adapun kegiatan yang berlangsung pada Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 dengan Perihal Penginputan Data Stunting (SCORE CARD) KPM Tahun 2023 dan Kegiatan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan agenda Penginputan Bersama Data IDM Tahun 2023 yang kegiatan Penginputan tersebut dikerjakan oleh Perangkat Desa ataupun Operator Desa yang telah ditunjuk dan diberikan tanggungjawab sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan (SK) selain itu juga kegiatan yang berlangsung dalam 2 hari tersebut telah selesai berjalan dengan sukses baik aman dan lancar.